PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pacitan menuntaskan berkas penyidikan (P-21) Adi Sutoyo (AS), mantan bendahara Desa Bodag, Ngadirojo.
Rencananya, tersangka korupsi keuangan desa itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, 25 Januari, pekan depan.
Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) itu juga akan disertai berkas pemeriksaan dan barang bukti.
Selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
‘’Saat ini berkasnya sudah P-21,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (19/1).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka