Baca Juga: 23 Petugas KPPS Mundur Sebelum Dilantik, KPU Ponorogo Tegaskan Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Menurut dia, AS diduga mengorupsi kas desa dengan modus mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. ‘’Setelah 14 hari pasca-tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujarnya.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU/31 Tahun 1999.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!