Kasi Pidsus Kejari Pacitan: Berkas Perkara Rasuah Bendahara Bodag P-21

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pacitan: Berkas Perkara Rasuah Bendahara Bodag P-21

Baca Juga: 23 Petugas KPPS Mundur Sebelum Dilantik, KPU Ponorogo Tegaskan Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 

Menurut dia, AS diduga mengorupsi kas desa dengan modus mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur.

Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. ‘’Setelah 14 hari pasca-tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujarnya.

AS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU/31 Tahun 1999.

‘’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,’’ jelasnya. (hyo/sat)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler