Barang bukti sabu ditemukan anggota di dalam rak televisi di lantai dua rumah pelaku.
“Ada 75 paket ditemukan dengan berat kotor 44,05 gram berat bersih 31,15 gram,” jawabnya.
Adapun rincian barang laknat tersebut, yakni 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram berat bersih 7.36 gram.
Dan disimpan pelaku R di dalam kotak warna transparan. Untuk lima paket besar dengan berat bersih 23.79 gram disimpan R didalam kotak kecil warna hitam.
Anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya, dan dompet berisikan uang tunai Rp 8.140.000.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini R sudah berada di Polres HSU dan diamankan,” jawab kasat.
Pelaku R juga dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun keruangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai: Fakta Lengkap
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan