BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pria berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, DFS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Selasa (16/1) tadi.
Zuhri membeberkan, bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. "Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku," bebernya.
Kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Korban bersama suaminya melakukan pembayaran tanah yang beralamatkan di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. “Ukuran tanah yang ditawarkan itu 9x17 meter persegi yang di atasnya akan dibangun rumah tipe 36, nilainya Rp275 juta,” ujar Zuhri.
Sesuai dengan janji awal, DFS akan membangunkan rumah pada bulan September 2022, namun ternyata hampir setahun berjalan belum ada membangunkan rumah. “Dalihnya ada jadwal pemunduran pembangunan rumah pada bulan berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen