Meski memutuskan untuk melakukan gelar perkara, Junaedi mengakui bahwa masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan.
"Sebagian sudah. Sebagian lagi dari korban atau penumpang bus masih belum," ungkapnya.
Namun, Junaedi belum memberikan informasi terkait kepastian waktu gelar perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menyampaikan posisi penabrak AJ masih berada di ruang khusus yang diawasi oleh personel Polres Banjarbaru.
Syahruji menjelaskan hal tersebut dilakukan lantaran pengemudi Fortuner dengan plat nomor DA 12 IA itu masih di bawah umur.
“Sejak kejadian kemarin, saudari AJ setelah diamankan di Polres tidak ke mana-mana. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengamanan,” ujar Syahruji.
Pengamanan tidak dilakukan di rumah tahanan maupun ruang tahanan. Namun, AJ masih dalam pengawasan khusus oleh penyidik.
Alasannya, karena si penabrak masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, wajar jika AJ mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina