Korban yang merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut segera melaporkan insiden tragis tersebut kepada pihak kepolisian. Respon cepat dari aparat kepolisian membuahkan hasil positif, dengan pelaku segera ditangkap dan diamankan.
Baca Juga: Anies dan Cak Imin, Pelukan Hangat Pasca Debat, Kebanggaan dan Etika dalam Perpolitikan
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Melkianus Ponto.
Kejadian ini mengejutkan warga setempat, dan banyak yang menyampaikan kecaman terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pemuda tersebut. Kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kaum lanjut usia dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga: Memahami Teknik dan Manfaat Menanam Kemangi di Rumah
Pemerintah dan masyarakat diminta untuk bersatu padu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan seperti kaum lansia. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina