’’Kami tidak berikan ruang bagi mereka, jadi diwajibkan mengganti knalpot di tempat,’’ sebut Ps Kapolsek.
Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya