’’Kami tidak berikan ruang bagi mereka, jadi diwajibkan mengganti knalpot di tempat,’’ sebut Ps Kapolsek.
Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!