Jaksa Mantap Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:31 WIB
Jaksa Mantap Tetapkan Tersangka Baru di  Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

Sementara itu, dalam lanjutan sidang dengan empat terdakwa, Senin (22/1) nanti akan meminta keterangan para terdakwa. Mereka bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, kecuali Catur yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Khusus Catur yang masih buron, Nur Ngali mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian. Juga telah meminta warga agar bila mengetahui keberadaan sang buron segera melaporkan.

“Kami juga sudah sampaikan ke bagian intelejen untuk diteruskan ke kejaksaan agung,” terang Nur Ngali, sambil menyebut bila tetap buron yang rugi adalah terdakwa Catur sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Eddy dan Catur yang adalah nasabah PD BPR Kota Kediri yang mengajukan kredit senilai Rp 400 juta dan Rp 600 juta. Keduanya diduga memanipulasi berkas persyaratan.

Ternyata kedua terdakwa itu hanya bisa mengangsur tujuh kali. Kredit macet ini juga melibatkan Abdul dan Yemi, account officer dari BPR Kota Kediri.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com


Halaman:

Komentar