SINAR HARAPAN - Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara terkait kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Nengah Astawa di hadapan hakim Agus Akhyudi dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
Jaksa Penuntut Umum Nengah Astawa dan kawan-kawan menyatakan terdakwa I Nyoman Gede Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca Juga: Ketua Umum NasDem Surya Paloh Tanggapi Penampilan Anies-Imin dalam Seluruh Debat
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Prof. Antara dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Penuntut Umum menilai bahwa dakwaan kedua lebih tepat dibuktikan atas perbuatan terdakwa dimana dalam persidangan terungkap dengan jelas dan terang bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan Akademik seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya didasarkan atas keputusan rektor Unud.
Baca Juga: Polri Raih Lima Besar Tingkat Kepercayaan Publik versi Indikator
Bahkan, kata JPU, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI.
Terdakwa Nyoman Gde Antara dinilai JPU telah melakukan pengenaan atau pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.
Adapun jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp274.570.092.691 termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana dengan nilai total pungutan Rp4.002.452.100.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka