7 Tersangka Pengeroyokan di Jombang Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Begini Kata Orang Tua Korban

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:30 WIB
7 Tersangka Pengeroyokan di Jombang Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Begini Kata Orang Tua Korban

RadarJombang.id - Sebanyak 7 tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang Oktober 2023 lalu bebas dari jeratan hukum.

7 tersangka itu mendapat penyelesaian kasus hukum di luar persidangan melalui restorative justice.

Pemberian restorative justice kepada 7 tersangka itu, dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang.

Baca Juga: Kasus Pesilat di Jombang: 1 Diversi, 1 Restorative Justice, 5 Lanjut Sidang

7 tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.

Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.


Halaman:

Komentar

Terpopuler