Dari kejanggalan itu, lanjut Kapolres jajaran Satreskrim menemukan kecurigaan yang mengarah pada pelaku.
Ia menambahkan khusus tersangka pada Alfamart Cilawu, pelaku berhasil ditangkap di luar kota setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan kemudian dimasukan ke ruang tahanan Mapolres Garut.
"Dua tersangka adalah pelaku kasus Alfamart di Kecamatan Cilawu, sementara satu tersangka lainnya pada kasus Alfamart Tarogong,"tuturnya.
"Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,"pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!