Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:30 WIB
Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

HALLO SUKABUMI - Ada beberapa ulasan yang membahas tentang materi kampanye, lantas apakah pejabat negara boleh melakukan hal demikian itu?

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, dimana terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye.

Hal demikian itu termuat dalam pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Baca Juga: Ternyata ini Jawaban Arti Presiden Memakai Dasi Kuning, Berikut Penjelasannya

Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait pejabat-pejabat yang dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye adalah sebagai berikut ini: 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; 

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 


Halaman:

Komentar