Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 16:30 WIB
Bolehkah Pejabat Negara Berkampanye? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Dampak Negatif Politik Uang dalam Pemilihan

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; 

4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD 

5.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 

6. Aparatur sipil negara (ASN); 

7. anggota TNI dan Polri kepala desa; 

8. perangkat desa;

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id


Halaman:

Komentar