Anggota KPID Merasa Didiskriminasi, Gugat UU Penyiaran Ke MK

- Rabu, 24 Januari 2024 | 17:00 WIB
Anggota KPID Merasa Didiskriminasi, Gugat UU Penyiaran Ke MK

LIHATJAMBI - Syaefurrochman. A, Anggota KPID Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Baca Juga: Serap Aspirasi Pemuda di Banten, Tim Pemenangan Muda Ganjar - Mahfud Merumput di Pasar Kemis untuk Serap Aspirasi Pemuda di Banten

Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

Syaefurrochman. A mengatakan “bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun, ujarnya.

Baca Juga: Ketua Umum PMI Jusuf Kalla Bagikan Obat Gratis di Lokasi Bencana Kerinci, Ketua PMI Kerinci Katakan Ini


Halaman:

Komentar