’’Kami amankan barang bukti Pil dobel L kemasan per paket berisi 10 butir yang disimpan pelaku di dalam tiga bungkus rokok bekas. Termasuk sarana motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5468 DO dan ponsel milik pelaku,’’ urai Umam.
Di hadapan petugas, ini bukan kali pertama IAP bertransaksi mengedarkan okerbaya. Bisnis terlarang ini dilakukan sejak Juli 2023.
Tak lain, karena pelaku tergiur keuntungan yang relatif menjanjikan. IAP biasa menjual satu paket isi 10 butir pil koplo di kisaran Rp 40 ribu.
’’Dari pengakuannya, pelaku ini pelajar kejar paket C di Gresik. Dia dapat 100 butir pil dobel L dengan harga Rp 200 ribu dari temannya (pemasok) berinisial MF. Langsung kita lakukan pengembangan,’’ terangnya.
Tak butuh waktu lama, MF, 21, pemuda asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik, turut dibekuk petugas. ’’Pelaku MF kami amankan saat sedang berada di pinggir jalan,’’ tandas Ps Kapolsek.
Keduanya lantas dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Yakni, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!