DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto - IAP, 19, hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi penjara.
Sebab, pelajar asal Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ini tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat transaksi ratusan butir pil koplo. Atas aksinya, IAP terancam dibui maksimal 12 tahun lamanya.
Pejabat sementara (Ps) Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengatakan, IAP diringkus petugas saat transaksi secara cash on delivery (COD) di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Senin (21/1) malam.
Obat keras berbahaya (okerbaya) yang hendak diedarkan tersebut dikirim langsung oleh pelaku dari Gresik.
’’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pil koplo di wilayah Dlanggu. Ternyata, tidak jadi. Kami dibuntuti sampai ke wilayah Pacet hingga mengamankan satu pelaku,’’ ungkapnya, Rabu (24/1).
IAP hanya bisa pasrah saat petugas menggeledahnya. Pasalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Dlanggu mendapati 169 butir pil koplo yang dikemas lebih dari 16 paket di dalam jok motornya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh