NARASIBARU.COM - Seorang paman di Banyuwangi, Jawa Timur boleh dikatakan bejat. Hal itu lantaran hanya gara-gara nafsu belaka
Ya, seorang pria paruh baya di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RS (48) diduga merudapaksa keponakannya sendiri.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu berbuat asusila terhadap gadis berusia 12 tahun di sebuah rumah kosong.
Korban dipaksa meladeni nafsu bejat sang paman lalu diberi imbalan uang sebesar Rp 40 ribu. Akibat insiden itu, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur.
"Modus terduga pelaku, mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," kata Budi.
Awalnya korban menuruti panggilan sang paman. Namun tak disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban dibekap lalu dirudapaksa.
"Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi uang Rp 40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun," bebernya.
Baca Juga: Meutya Hafid : Presiden Hanya Menegaskan Aturan, Bukan Deklarasi Keberpihakan
Korban yang ketakutan dan trauma, akhirnya membongkar tabiat pamannya. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo. Tak butuh waktu lama untuk polisi menangkap terduga pelaku.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban," kata Budi.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei serta uang senilai Rp 40 ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!