NARASIBARU.COM: Pengacara Alfonsus Bersady SH mem-pra peradilankan perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi. Hal ini dilakukan lantaran perkara tersebut terdapat kekurangtelitian dan tidak tepat, terutama saksi yang dijadikan tersangka.
Menurut Alfonsus lantaran tiba tiba dijadikan tersangka, tanpa adanya bukti, kini Yoshi Surya Wisasono shock lalu jatuh sakit. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dokter, yang merekomendasikannya untuk beristirahat.
Alfonsus Bersady SH melihat adanya kurang ketelitian berdasar dokumen tertanggal 24 Maret 2023, Perihal Permintaan Keterangan oleh Penyidik Polres Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) No.B/1856/ III/Res 1.11/2023/Reskrim.
Baca Juga: BPTJ dan Pemprov DKI Berusaha Keras Tingkatkan Layanan Transportasi Massal di Jabodetabek
Menurutnya pada Rujukan (Huruf c) berbunyi : Surat Pengaduan dari Advocated and Legal Consultans Taufik Hidayat and Partners..., dan seterusnya Sehingga disini ada perbedaan materi antara Perihal : Permintaan Keterangan, dengan kata lain, untuk datang menghadap itu kan seharusnya dari Laporan, bukan berasal dari Pengaduan.
Pasal 1 Angka 24 KUHAP, menyebutkan :
“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 24. Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?