Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak para ahli untuk memberikan pandangan mereka mengenai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu.
"Negara ini negara hukum, ya pakai aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh, kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh," lanjutnya.
Anies menekankan pentingnya pendekatan obyektif terhadap pernyataan Jokowi. Ia percaya bahwa pendapat masyarakat Indonesia perlu dihormati dalam menanggapi hal ini. "
Setelahnya, Anies mempercayakan kepada masyarakat untuk bisa mencerna, menakar, atau menimbang pernyataan Jokowi ini. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan tersebut menciptakan ruang diskusi di tengah masyarakat dan memicu respons dari berbagai pihak. Anies Baswedan, dengan sikap terbukanya, mengajak para ahli hukum untuk bersama-sama mengevaluasi aspek hukum dari pernyataan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta