Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin bagi seorang presiden dan menteri untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies menyampaikan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (24/1), Anies Baswedan mengungkapkan permintaannya kepada para ahli hukum.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ucap Anies.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran