Selanjutnya, proses penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa tersangka dan perannya, dengan pengumpulan alat bukti. Kejari berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, dan berharap kejujuran pihak-pihak yang terlibat. Terlebih, dalam penyelidikan sebelumnya, ada saksi yang dipanggil tidak hadir.
‘’Kalau saat proses penyidikan pihak yang dipanggil tidak hadir, bisa kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, penanganan perkara pengadaan mobil siaga ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukannya ekspose (gelar perkara).
‘’Kami telah memanggil kurang lebih 50 orang sebagai saksi, dan telah dilakukan gelar perkara,” terangnya pada Jumat lalu (26/1).
Diketahui, puluhan saksi telah dipanggil Kejari Bojonegoro, mulai dari kepala desa (Kades), tim pelaksana (Timlak), camat, dan pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kemudian, pihak diler sebagai penyedia jasa pengadaan 348 mobil.
Indikasi korupsi pada bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2022 itu mencuat, setelah adanya oknum kades yang diduga menerima cashback atas pengadaan lelang mobil siaga.(dan/msu)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta