SWARGANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto didesak mencopot Kepala Dinas atau Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan provinsi.
Mereka menduga, Kadis tersebut telah melakukan tidak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui bahwa, Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) sebelumnya telah mengadukan dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan tinggi Sultra pada 19 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin, 22 Januari lembaga tersebut Kembali menggelar unjukrasa di kantor Gubernur Sultra.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Diwakili Staff Ahli Hadiri HUT ke-43 PPM dan Peresmian Markas LVRI
Aksi demonstrasi itu digelar dengan harapan proses penyelesaian masalah yang mereka adukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dapat secepatnya diselesaikan.
"Kami mendesak agar Pj Gubernur Sultra agar segera mencopot kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra," ujar Ketua FKPI, La Tanda.
"Dugaan penyalagunaan Kewenagan dalam melaksanakan pekerjaan swakelolah dalam bentuk kegiatan kontruksi taman halaman dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan," sambungnya.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina