FKPI Desak Pj Gubernur Sultra Copot Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan: Diterima Sekda Setempat?

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:01 WIB
FKPI Desak Pj Gubernur Sultra Copot Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan: Diterima Sekda Setempat?

Mereka menuding, pekerjaan tersebut tidak berdasarkan aturan. Kata La Tanda, yang mengerjakan proyek kontruksi itu adalah seorang ASN.

Baca Juga: PJ Gubernur Sultra Utus Staff Ahli Hadiri Pengukuhan Pengurus PMTI Sulawesi Tenggara, Konut dan Kastor Konsel

"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.

Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.

"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.

"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Penduduk Usia 15 Tahun di Sultra Ternyata Lebih Memilih Bekerja di Perdesaan Dibanding ke Kota, Ada Apa?

La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler