Mereka menuding, pekerjaan tersebut tidak berdasarkan aturan. Kata La Tanda, yang mengerjakan proyek kontruksi itu adalah seorang ASN.
"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.
Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.
"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.
"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.
La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh