NARASIBARU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan pada Selasa (23/1).
Rapat tersebut digelar di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan menghadirkan enam notaris untuk pemeriksaan terkait surat masuk dari Penyidik Kepolisian.
Rapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat masuk yang berkaitan dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Baca Juga: Tiga Narapidana Terorisme di Lapas Palembang Nyatakan Kesetiaan pada NKRI
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Ika Ahyani Kurniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud dari fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan.
Fungsinya adalah melakukan pembinaan untuk menjaga martabat dan kehormatan notaris, serta memberikan perlindungan terhadap kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.
Baca Juga: Curug Munding yang Indah dan Asri Meskipun Lokasinya Dekat Pemukiman Warga
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina