Hari Ini PN Jakarta Selatan Dijadwalkan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

- Senin, 29 Januari 2024 | 09:30 WIB
Hari Ini PN Jakarta Selatan Dijadwalkan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Dugaan Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Jateng dan Jatim

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar