NARASIBARU.COM -Suami Putri Balqis, berinisial BB telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik reserse kriminal Polres Depok atas dugaan penganiayaan.
Semula, Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kekerasan dengan meremas kelamin suaminya ketika cekcok. Putri Balqis mengalami kekerasan fisik dari suaminya dengan dijambak, dicabe dan dibenturkan kepalanya ke tembok ketika terjadi terjadi keributan.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum
Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi
KPK Mulai Utak-Atik Dugaan Korupsi di BPKH
Penindasan Rezim Soeharto Tak Hilang dari Ingatan Rakyat