"Dua-duanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yogen ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5).
Yogen menambahkan pasutri ini saling lapor, dan setelah diselidiki keduanya bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan kemudian suami melapor," katanya.
Pihaknya menambahkan seharusnya pasutri itu langsung ditahan, namun kondisi sang suami yang mengalami kekerasan cukup parah tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Sang suami mengalami luka pada alat kelaminnya, dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada surat rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum
Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi
KPK Mulai Utak-Atik Dugaan Korupsi di BPKH
Penindasan Rezim Soeharto Tak Hilang dari Ingatan Rakyat