Setelah dibuka, paket itu berisikan jok vespa bagian belakang. Lantas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya, ditemukan paket ganja kering dengan berat 481 gram serta batang ganja kering sebanyak 0,94 gram. “Kalau dinominalkan bisa mencapai 10 juta rupiah,” kata Bowo.
Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Mahmudi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama lebih dari dua tahun. Alasannya, untuk doping dalam melakukan pekerjaannya. Yakni desainer grafis. Sementara, ganja kering itu dibeli secara online.
Kemudian, Bowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap Mahmudi itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggotanya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga, ditangkaplah Mahmudi di rumahnya. Atas perbuatannya, Mahmudi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1subs pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun