RADARSEMARANG.ID, Semarang - Calon anggota legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono menyatakan, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono terdakwa dihukum pidana penjara selama tiga bulan.
"Majelis menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, SE., SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Masih Cocok Membalap! Valentino Rossi Kembali Turun ke Lintasan Bareng Pembalap MotoGP
Terdakwa terbukti melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa bersalah atas pelibatan anak di bawah umur saat melakukan kampanye melalui video dan disebarkan di media sosial.
Politikus Partai Nasdem ini juga dihukum membayar denda Rp 6 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh