Dalam amar putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa di coret sebagai daftar caleg tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, majelis tidak memerintah terdakwa untuk ditahan.
Mengenai hal itu, Arfan menyatakan terdakwa tidak ditahan karena termasuk kategori pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Baca Juga: Pemain Irak Kena Kartu Meraih Usai Selebrasi Unik, Ternyata Ini Penyebabnya
"Jadi memang tidak bisa untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tuturnya.
Atas putusan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama tiga hari.
Adapun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni pidana selama enam bulan.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah sebagai tersangka kasus pidana pemilu.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (ifa/bas)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh