Dalam amar putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa di coret sebagai daftar caleg tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, majelis tidak memerintah terdakwa untuk ditahan.
Mengenai hal itu, Arfan menyatakan terdakwa tidak ditahan karena termasuk kategori pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Baca Juga: Pemain Irak Kena Kartu Meraih Usai Selebrasi Unik, Ternyata Ini Penyebabnya
"Jadi memang tidak bisa untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tuturnya.
Atas putusan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama tiga hari.
Adapun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni pidana selama enam bulan.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah sebagai tersangka kasus pidana pemilu.
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. (ifa/bas)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!