Ia menuturkan, ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai perkara ini sudah tidak diproses lagi karena tersangka yang sebelumnya ditahan telah dilepaskan oleh Penyidik Polres Kupang.
"Oleh karena itu kami harap, agar pihak Kepolisian (Polres Kupang,red), dapat bertindak secara Profesional dan tidak memandang siapa pelaku tindak pidananya, tetapi siap memproses setiap pelanggar tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku dan tersangka segera diadili di Pengadilan," harap Mikhael.
Mikhael menjelaskan bahwa, ditanggal 24 Januari lalu, pihaknya telah mendatangi pihak Penyidik Polres Kupang untuk mendapatkan informasi serta perkembangan kasus Pemalsuan Ijazah tersebut. Namun saat ditemui, penyidik menyampaikan bahwa berkas sementara dalam tahap 1 (satu) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan.
Kata penyidik, "dari Kejaksaan telah mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau istilahnya P. 19," ungkap Mikhael.
Menurut Penyidik, permintaan Kejaksan agar kami (pihak kepolisian, red), melengkapi keterangan Saksi yang belum ada.
"Kami juga telah bersurat 2 (dua) kali kepada saksi untuk datang memberikan keterangan tetapi saksi tersebut belum datang, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan langsung pergi ke tempat saksi tersebut untuk mengambil keterangannya," jelas Mikhael. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta