NARASIBARU.COM - Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari ini, Kamis (11/5/2023), pewaris Lippo Group itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ketika dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Grace Dewi Riady tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui apa yang digali KPK lewat pemeriksaan Direktur Mayapada Hospital itu.
Selain Grace, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta serta pensiunan bernama Imam Pamudji.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!