RadarJombang.id - Km, 53, oknum guru PNS yang mencabuli salah seorang siswi SLB di Jombang, akan menghadapi tuntutan JPU.
Sidang tuntutan kepada guru SLB cabul itu, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (1/2)
Hal ini terlihat dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, dengan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg masuk agenda sidang ke-4, Kamis (1/2) besok.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis
“Untuk agenda kamis depan, seperti yang tercatat pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam sidang sebelumnya, lanjutnya, telah diperiksa lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina