RadarJombang.id - Km, 53, oknum guru PNS yang mencabuli salah seorang siswi SLB di Jombang, akan menghadapi tuntutan JPU.
Sidang tuntutan kepada guru SLB cabul itu, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (1/2)
Hal ini terlihat dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, dengan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg masuk agenda sidang ke-4, Kamis (1/2) besok.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis
“Untuk agenda kamis depan, seperti yang tercatat pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam sidang sebelumnya, lanjutnya, telah diperiksa lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
“Pemeriksaan terdakwa juga sudah, sehingga selanjutnya tuntutan,” pungkasnya.
Baca Juga: Guru PNS Jombang yang Cabuli Siswi SLB Juga Terancam Dipecat, Tapi Harus Tunggu Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Km, 53, guru ASN di salah satu SLB Negeri di Jombang mencabuli siswi tuna grahita.
Ironisnya, pencabulan dilakukan di dalam kelas, bahkan di hadapan sejumlah rekan korban.
Aksi itu terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.
Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban dan melaporkan ke Polres Jombang.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru SLB Negeri di Jombang: Dilakukan Pelaku di Dalam Kelas
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!