Sukoharjo NARASIBARU.COM,-Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun. Rabu (31/1/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial AHW (33) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024 setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa AHW ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar. “Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim Yang Vonis Dirinya ke MA!