Sukoharjo NARASIBARU.COM,-Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun. Rabu (31/1/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial AHW (33) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024 setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa AHW ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar. “Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya