Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.
“Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie,” tuturnya.
Sebelumnya, Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana tersebut merupakan pemilik EO yang hendak melakukan proses foto pre wedding di kawasan konservasi gunung Bromo pada 6 september 2023 kemarin.
Namun akibat kecerobohannya, ketika mengambil foto wedding dari pasangan Hendra pernama dengan Pratiwi Mandala Putri tersebut, pihak EO memintak untuk membawa beberapa flare dengan maksud untuk membuat hasil foto yang sangat eksotis.
Namun ternyata, rombongan pre wedding tersebut dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan, Alhasil api dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana.
Hingga api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka