NARASIBARU.COM – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis yang tewas akibat pembakaran rumahnya, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta kemarin (12/7).
Pasalnya, mereka menduga ada keterlibatan personel TNI Angkatan Darat (AD) dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, itu yang menewaskan Rico beserta istri, anak, dan cucunya.
Turut mendampingi keluarga Rico perwakilan dari kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Koptu HB ke Puspomad.
’’Terkait rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI, sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,’’ terangnya kepada awak media.
Irvan memastikan hanya HB yang dilaporkan ke Puspomad. Hingga kini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang berjalan hanya di Polda Sumatera Utara, yang telah berujung pada penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan TNI.
Dia memastikan pihaknya tidak hanya membuat laporan, tapi juga membawa barang bukti. Terdiri atas barang bukti pemberitaan yang dibuat Rico dan percakapan berisi permohonan perlindungan dari jurnalis yang bekerja di Tribrata TV itu kepada kepolisian.
Selain itu, ada barang bukti percakapan telepon. Dalam percakapan tersebut, HB meminta pemimpin redaksi media tempat Rico bekerja untuk menurunkan pemberitaan yang dibuat almarhum.
’’Ada tiga kali telepon nggak diangkat, terus dibalas tolong untuk dihapuskan. Kira-kira begitu percakapan dari pemred,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eva M. Pasaribu, putri Rico, berharap keadilan ditegakkan. ’’Harapan saya kepada TNI agar kasus yang menimpa keluarga saya diusut tuntas,’’ katanya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu Bak Ditelan Bumi
Uchok Sky Khadafi: Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya