SINAR HARAPAN--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan modus perkara korupsi tersebut adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," ujarnya.
Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.
Meski demikian Ali mengatakan pihak KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.
"Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Siap Lawan Balik! PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Pakar HTN Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum!
Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!