GIANYAR, radarbali.id - Lama tak terdengar kabar, tersangka owner Ayuterra resort Ubud, Gianyar, yakni Vincent Juwono akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (31/1). Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berbeda dengan Mujiana, kontraktor lift Ayuterra Resort yang ditahan di Rutan, sang bos Vincent Juwono hanya dilakukan penahanan rumah.
Baca Juga: Kriminalitas Global Kian Marak di Bali, Begini Kata Sekda Provinsi Bali
Bukan tanpa alasan, penahanan rumah itu dlakukan karena Vincent Juwono mengalami post traumatis stress disorders. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum psychiatricum.
"Sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi pada Kamis (1/2).
Meski berstatus tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Vincent Juwono.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta