GIANYAR, radarbali.id - Lama tak terdengar kabar, tersangka owner Ayuterra resort Ubud, Gianyar, yakni Vincent Juwono akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (31/1). Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berbeda dengan Mujiana, kontraktor lift Ayuterra Resort yang ditahan di Rutan, sang bos Vincent Juwono hanya dilakukan penahanan rumah.
Baca Juga: Kriminalitas Global Kian Marak di Bali, Begini Kata Sekda Provinsi Bali
Bukan tanpa alasan, penahanan rumah itu dlakukan karena Vincent Juwono mengalami post traumatis stress disorders. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum psychiatricum.
"Sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi pada Kamis (1/2).
Meski berstatus tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Vincent Juwono.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?