Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?

- Jumat, 02 Februari 2024 | 06:30 WIB
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?

 

Baca Juga: Pembangunan Senderan Pantai Pebuahan, Jembrana Multy Years, Ini Perkembangannya

 

Dimana, Vincent dipasangi alat pendeteksi khusus pada baguan tubuhnya. Sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa selalu memantau keberadaan atau pergerakan Vincent Juwono.

 

"Dipasangi alat pendeteksi oleh JPU biar bisa diawasi," imbuhnya.

 

Lanjut Komang Adi, bahwa Vincent Juwono akan berstatus sebagai tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Setelahnya, yang bersangkutan barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk segera disidangkan.

 

Baca Juga: Audiensi Jawa Pos Radar Bali dengan Wali Kota: Susur Keberhasilan Pelayanan Publik Kota Denpasar hingga Kecamatan

 

Sebelumnya, Vincent Juwono sempat menjalani rawat jalan di RSJ Bangli. hal itu ditengarai karena dia sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu bermula saat Polre Gianyar hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gianyar. 

 

Namun tiba-tiba pihak keluarganya memeberitahu Polres Gianyar bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Pengakuan pihak keluarga itu juga disertai dengan penyerahan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar