Baca Juga: Pembangunan Senderan Pantai Pebuahan, Jembrana Multy Years, Ini Perkembangannya
Dimana, Vincent dipasangi alat pendeteksi khusus pada baguan tubuhnya. Sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa selalu memantau keberadaan atau pergerakan Vincent Juwono.
"Dipasangi alat pendeteksi oleh JPU biar bisa diawasi," imbuhnya.
Lanjut Komang Adi, bahwa Vincent Juwono akan berstatus sebagai tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Setelahnya, yang bersangkutan barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Vincent Juwono sempat menjalani rawat jalan di RSJ Bangli. hal itu ditengarai karena dia sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu bermula saat Polre Gianyar hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Namun tiba-tiba pihak keluarganya memeberitahu Polres Gianyar bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Pengakuan pihak keluarga itu juga disertai dengan penyerahan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh