AIMERE, NARASIBARU.COM | Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut diterima Kepala SPKT Polsek Aimere, AIPDA Daud A. Dowa, pada Jumat (09/01/2024) dari seorang ibu yang merupakan korban pemerkosaan berinisial IG, asal Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan itu baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024 lantaran korban selama setahun diancam oleh pelaku. Jika dilaporkan atau diketahui oleh orang lain, maka korban akan dihabisi.
Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur. (NARASIBARU.COM)
Berdasarkan kronologi yang dihimpun NARASIBARU.COM, korban IG yang merupakan warga Dusun 04 Radamude, RT 007, RW 000, Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial YDN, pada hari Sabtu, 21 Januari 2023.
Awalnya korban pulang membantu suaminya menarik sampan (perahu kecil) di pantai.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!