METRO SULTENG -Dua orang tersangka korupsi Rp 29 Milyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).
Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).
Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,- ujarnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!