Mesranya Hasbi Hasan dan Windy Idol, Disebut Jaksa Sering Short Time di Kamar Fraser Menteng

- Kamis, 21 Maret 2024 | 23:00 WIB
Mesranya Hasbi Hasan dan Windy Idol, Disebut Jaksa Sering Short Time di Kamar Fraser Menteng


Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.


Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.


"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.


Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.


Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (21/3/2024), Hasbi membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.


Diberitakan sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di MA.


"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).


Halaman:

Komentar

Terpopuler