KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3/2024), meski demikian yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.
Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.
Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya