NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung menuturkan Manajer PT QSE itu ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyidikan kasus tersebut.
Dirdik Jampidus Kejagung, Kuntadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE.
"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!