Koordinator MAKI Boyain Saiman, mengatakan, RBS adalah seorag mafia judi dan mafia pertambangan. RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS yang selama ini diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memaniplasi uang dari hasil korupsi timah tersebut melalui modus CSR,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
RBS, lanjut dia, saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga Kejaksaan Agung perlu menetapkan sebagai tersangka, dan menerbitkan DPO dan meminta kepolisian menerbitkan red notice untuk penangkapan RBS.
Ditambahkan juga RBS sebetulnya orang yang sama dengan inisial RBT yang juga merupakan inisial dari perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). “Dan RBS adalah official benefit atau pihak utama yang memperoleh keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal,” papar Boyamin.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri