“Helena Lim selaku Manager PT QSE sudah menjadi tersangka. Dia dikenal dengan semua pihak termasuk Kaesang. Kejagung perlu memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah,” kata Muslim kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (29/3).
Menurut Muslim, Helena Lim dalam menjalankan aksinya mendekati para pejabat agar aman dari jerat hukum. “Helena Lim harus jujur dalam memberikan keterangan di depan penyidik Kejagung,” paparnya.
Kata Muslim, Kejagung tidak perlu takut memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah.
“Semua warga di depan hukum itu sama. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” jelasnya.
Melalui keterangan resmi pada Selasa, (26/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Rabu, (27/3/2024).
Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:
• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Artikel Terkait
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial