4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar

- Jumat, 26 April 2024 | 09:00 WIB
4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar


Lokasinya melakukan kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin ini berada di rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos, Kota Depok.


"Dan total omzet sekira Rp 30 miliar," ucap mantan Kapolres Kota Surakarta itu.



Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Keempatnya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya


Sumber: Tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar