NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik keuntungan dari CV VIP, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Wujud rumah yang disita tampak mewah dengan tembok yang menjulang tinggi berwarna krem seperti istana. Di bagian depan rumah terdapat bangunan menyerupai kubah.
"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut," kata Ketut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani