NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik keuntungan dari CV VIP, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Wujud rumah yang disita tampak mewah dengan tembok yang menjulang tinggi berwarna krem seperti istana. Di bagian depan rumah terdapat bangunan menyerupai kubah.
"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut," kata Ketut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis
BREAKING NEWS! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Erick Thohir Menilai Korupsi di Kementerian BUMN Tidak Bisa Dihilangkan, Kenapa Begitu?