Dua Gubernur Terima Cash "Komisi Korupsi" Askrida

- Senin, 20 Mei 2024 | 14:45 WIB
Dua Gubernur Terima Cash


Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.


Pemilik saham terbesar Askrida sendiri adalah Pemprov Sumbar 15,6%, Dana Pensiun PT BPD Sumbar 7,9%, Dana Pensiun PT BPD Jabar 13%, PT BPD Jabar-Banten 9,6%, serta Pemprov DKI 4,1% dan saham Bank DKI 5,5%.


Direksi terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.


Terlebih lagi, beber Iskandar, pembayaran komisi dilakukan oleh oknum berinisial MH dan EY dengan cara pemberian secara cash kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Sumatera Barat. Uang  bersumber dari cabang Askrida di Jakarta.


"Tentu mudah bagi KPK untuk menelisik hal tersebut sebab jumlah triliunan itu akan terlihat nyata pada arus kas. Tidak mudah bagi manajemen untuk memanipulasi kertas-kertas transaksinya," katanya.


Tak hanya itu Askrida juga berinvestasi dengan tidak profesional, tidak hati-hati, di PT Mahanusa Graha Persada yang diketahui oleh publik sebagai perusahaan yang bermasalah.


Tiga hal berikut, kata Iskandar, menjadi bukti buruknya tata kelola korporasi di Askrida. Pertama, terjadi permasalahan keuangan berupa peningkatan rasio klaim dan rasio beban usaha, penurunan rasio hasil underwriting, rasio likuiditas, ROE dan ROA. Lalu beban klaim retensi 88.32% sedangkan beban reasuransi 11.68%.


Dua, perhitungan fakta cadangan premi mengingat nilai premi yang besar atas produk asuransi memiliki periode penutupan,  dan tentu rendahnya pencadangan premi berakibat serius terhadap kemampuan perusahaan dalam menutupi klaim.


Tiga, perlu diselidiki terkait kertas kerja berupa memo internal Askrida tanggal 27 September 2022 tentang revisi target RKAP 2022 yang semula Rp4.233.970.000.000 menjadi Rp4.675.000.000.000, pembebanan revisi target premi, serta persyaratan utama terbitnya perjanjian bisnis Bank Mandiri.


"Penyimpangan yang akibatkan buruknya manajemen tentu memiliki konsekuensi hukum, baik dari sisi pidana umum dan atau pidana korupsi. Sudah selayaknya seperti imbauan KPK yang mengajak peran serta publik dalam kaitan pemberantasan korupsi maka ideal seluruh pemimpin daerah yang ikut dalam kepemilikan saham Askrida untuk segera diperiksa ulang kebenaran LHKP-nya," tukas Iskandar Sitorus.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar