NARASIBARU.COM -Penanganan dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) dipertanyakan. Dengan modus bagi-bagi komisi Rp4,405 triliun selama 2018-2022, dugaan korupsi di Askrida dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.
"Sesuai jadwal yang sudah dikomunikasikan minggu kemarin maka siang ini IAW kembali mendatangi Dumas KPK untuk mempertanyakan sudah sampai di fase mana penanganan dugaan penyimpangan uang negara oleh Askrida," kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, Senin (20/5).
Dugaan korupsi Askrida diadukan IAW ke KPK melalui surat pengaduan Nomor 27/PendirilAW/I/23 tanggal 17 Maret 2023. Laporan sempat tidak disikapi pengadu dengan alasan suasana politik Pilpres 2024.
Saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022, dua gubernur pemilik saham terbesar Askrida mendapat pembagian uang cash ratusan miliar dengan tidak patut dan sah.
"Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp 2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018," kata Iskandar menjelaskan isi laporan ke KPK.
"Pilpres sudah berakhir sehingga IAW saat ini mendatangi bagian pengaduan masyarakat KPK lagi," tambahnya.
IAW melengkapi laporannya dengan menyerahkan ke KPK berkas laporan audit keuangan dan laporan triwulan Askrida 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 1-14 April 2022, 31 Juli 2022, 31 Agustus 2022, dokumen korespondensi bank Mandiri, serta bukti-bukti lainnya.
"Perilaku manajemen PT ABA yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya. Salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar," terang Iskandar.
Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa dimaklumi dari perspektif perundangan, tambah Iskandar, jika klaim tersebut sengaja disembunyikan.
"Menyembuyikan sama dengan merekayasa. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam lima tahun itu Askrida rajin mengeluarkan biaya komisi yang jumlahnya super besar ketimbang laba," jelas Iskandar.
Komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.
Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.
Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya